Loading...

Keranjang

Review pesanan Anda
1
Review
2
Bayar
3
Konfirmasi
Total TagihanSekali Bayar
Rp 0
Notifikasi
Space Iklan
160 x 600
(Kiri)
Space Iklan
160 x 600
(Kanan)

BSU September 2025: Info Terbaru, Jadwal Cair, Syarat, dan Cara Cek Penerima

BSU September 2025 Segera Cair

Jakarta, Pikiransuper.co.id – Memasuki akhir kuartal ketiga, informasi mengenai pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) menjadi salah satu topik yang paling dinantikan oleh para pekerja di seluruh Indonesia. Program bantuan dari pemerintah yang bertujuan untuk menjaga daya beli pekerja ini dikabarkan akan berlanjut pada September 2025.

Artikel ini akan mengupas tuntas informasi terkini seputar BSU September 2025, mulai dari jadwal pencairan yang ditunggu-tunggu, syarat lengkap penerima, hingga panduan praktis untuk mengecek status kepesertaan Anda secara online.

Apakah BSU September 2025 Akan Cair?

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan didukung oleh pernyataan dari Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, telah memberikan sinyal kuat bahwa program BSU akan dilanjutkan pada semester kedua tahun 2025, yang mencakup periode triwulan III (Juli-September) dan triwulan IV (Oktober-Desember).

Meskipun konfirmasi kelanjutan program telah diberikan, hingga pekan keempat September 2025, jadwal resmi mengenai tanggal pasti pencairan BSU belum diumumkan secara resmi. Para pekerja diimbau untuk bersabar dan secara berkala memantau informasi valid dari kanal resmi pemerintah.

Bantuan yang akan disalurkan diperkirakan sebesar Rp600.000, yang merupakan alokasi untuk dua bulan.

Syarat Penerima BSU 2025

Tidak semua pekerja dapat menerima bantuan ini. Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang menjadi acuan pada tahun 2025, berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi penerima BSU:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI), yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.

  2. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah (PU) hingga periode yang ditetapkan (biasanya per 30 April 2025).

  3. Memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan. Bagi pekerja di wilayah dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Kabupaten/Kota (UMK) lebih tinggi dari Rp3,5 juta, maka batas gaji menjadi sesuai dengan nilai UMP/UMK tersebut.

  4. Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

  5. Diutamakan bagi pekerja yang belum menerima program bantuan sosial lainnya seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Prakerja, atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

3 Cara Mudah Cek Status Penerima BSU September 2025

Untuk memastikan apakah nama Anda terdaftar sebagai calon penerima BSU, Anda dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui beberapa platform resmi berikut:

1. Melalui Situs Resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)

Ini adalah cara paling umum yang digunakan untuk mengecek status BSU.

  • Kunjungi laman https://bsu.kemnaker.go.id.

  • Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran terlebih dahulu dan lengkapi profil Anda.

  • Login ke akun Anda.

  • Status pemberitahuan mengenai apakah Anda terdaftar sebagai calon penerima akan muncul di dasbor akun Anda.

2. Melalui Situs BPJS Ketenagakerjaan

Sebagai penyelenggara data ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan fasilitas pengecekan.

  • Akses situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

  • Masukkan data diri yang diminta, seperti NIK, nama lengkap sesuai KTP, dan tanggal lahir.

  • Lakukan verifikasi keamanan, lalu klik "Lanjutkan".

  • Sistem akan menampilkan informasi status kepesertaan Anda dalam program BSU.

3. Melalui Aplikasi Pospay

Bagi pekerja yang pencairan BSU-nya diarahkan melalui PT Pos Indonesia, aplikasi Pospay menjadi alat yang penting.

  • Unduh aplikasi Pospay dari Play Store atau App Store.

  • Lakukan registrasi akun menggunakan data diri Anda.

  • Pada halaman utama, klik ikon 'i' atau menu informasi.

  • Pilih menu "Bantuan Sosial" dan lanjutkan ke "Bantuan Subsidi Upah 2025".

  • Masukkan NIK Anda dan ikuti instruksi selanjutnya. Jika Anda terdaftar, akan muncul QR Code yang dapat digunakan untuk proses pencairan di Kantor Pos.

Mekanisme Pencairan Dana BSU

Jika Anda dinyatakan sebagai penerima, dana BSU akan disalurkan melalui:

  • Bank Himbara (Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN) dan Bank Syariah Indonesia (BSI) untuk wilayah Aceh. Dana akan langsung ditransfer ke rekening penerima.

  • PT Pos Indonesia bagi penerima yang tidak memiliki rekening di bank-bank tersebut. Pencairan dilakukan di Kantor Pos terdekat dengan menunjukkan KTP dan QR Code dari aplikasi Pospay.

Untuk menghindari informasi palsu atau hoaks, pastikan Anda hanya mengakses informasi dari sumber-sumber resmi pemerintah seperti situs web dan media sosial Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan.

App Icon
Install Pikiran Super Akses lebih cepat & hemat kuota.