Loading...

Keranjang

Review pesanan Anda
1
Review
2
Bayar
3
Konfirmasi
Total TagihanSekali Bayar
Rp 0
Notifikasi
Space Iklan
160 x 600
(Kiri)
Space Iklan
160 x 600
(Kanan)

Gebrakan Kejati Lampung: Wartawan Senior Heri Wardoyo Resmi Jadi Tersangka Korupsi, Langsung Ditahan!

Tiga petinggi PT LEB ditetapkan tersangka. Foto Istimewa

BANDAR LAMPUNG, Pikiransuper.co.id – Dunia politik dan media di Lampung diguncang kabar mengejutkan. Sosok jurnalis senior yang juga mantan Wakil Bupati Tulang Bawang, Heri Wardoyo, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Tak hanya itu, Heri langsung dijebloskan ke tahanan terkait dugaan korupsi jumbo yang merugikan negara ratusan miliar rupiah.

Langkah tegas Kejati Lampung pada Senin (22/9/2025) ini menandai babak baru dalam pengusutan skandal korupsi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Lampung Energi Berjaya (LEB). Penetapan tersangka ini menjadi sorotan utama, mengingat rekam jejak Heri Wardoyo yang malang melintang di dunia pers sebelum terjun ke panggung politik.

Kronologi Penetapan dan Penahanan

Penetapan Heri Wardoyo sebagai tersangka bukanlah tanpa dasar. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan intensif, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung menemukan bukti yang cukup untuk menjeratnya.

"Berdasarkan alat bukti yang cukup, tim penyidik Pidsus Kejati Lampung hari ini secara resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Participating Interest 10% di PT LEB," ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Muhammad Amin, dalam konferensi pers, Senin malam.

Selain Heri Wardoyo yang menjabat sebagai Komisaris PT LEB, dua petinggi lainnya juga ikut terseret, yaitu:

  • M. Hermawan Eryadi (Direktur Utama)

  • Budi Kurniawan (Direktur Operasional)

Ketiganya tidak bisa lagi menghirup udara bebas. Usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, mereka langsung digiring menuju Rumah Tahanan (Rutan) Way Hui, Bandar Lampung, untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan demi kelancaran proses penyidikan.

Gurita Korupsi di Dana Migas

Kasus yang menjerat Heri Wardoyo berpusat pada pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% dari Wilayah Kerja (WK) migas Offshore South East Sumatera (OSES) yang dikelola oleh PT LEB. Dana ini seharusnya menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang signifikan bagi Provinsi Lampung.

Namun, dalam praktiknya, Kejati mencium adanya penyimpangan serius yang berujung pada kerugian finansial negara dalam jumlah fantastis.

"Berdasarkan hasil audit dari BPKP, kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 200 miliar, sementara perhitungan lain bahkan menaksir kerugian hingga 17,28 juta Dolar AS atau setara Rp 271 miliar," tegas Muhammad Amin.

Siapa Heri Wardoyo? Dari Jurnalis ke Politisi

Penetapan Heri Wardoyo sebagai tersangka korupsi mengejutkan banyak pihak. Ia dikenal sebagai figur publik dengan dua dunia: jurnalistik dan politik.

  • Karir Jurnalistik: Heri adalah wartawan senior yang pernah menduduki posisi penting di harian terkemuka Lampung Post. Ia bahkan telah mengantongi sertifikasi ahli pers dari Dewan Pers, sebuah pencapaian tertinggi dalam profesi wartawan.

  • Karir Politik: Meninggalkan dunia pena, ia sukses terjun ke panggung politik dengan menjabat sebagai Wakil Bupati Tulang Bawang periode 2012-2017.

Jabatannya sebagai Komisaris di PT LEB merupakan perpanjangan karirnya di ranah publik, yang sayangnya kini justru membawanya ke balik jeruji besi.

Penyidikan kasus ini dipastikan akan terus bergulir. Pihak Kejati Lampung menegaskan tidak akan berhenti pada tiga tersangka ini dan akan terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang ikut bertanggung jawab dalam skandal korupsi yang menggerogoti kas daerah tersebut.

App Icon
Install Pikiran Super Akses lebih cepat & hemat kuota.