JAKARTA, Pikiransuper.co.id – Merespons keresahan publik yang kian memuncak, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akhirnya mengambil langkah tegas dengan mengumumkan penghentian sementara (pembekuan) penggunaan lampu strobo dan sirene yang tidak sesuai peruntukannya di seluruh wilayah Indonesia. Kebijakan ini menjadi jawaban atas maraknya arogansi di jalan raya oleh kendaraan pribadi yang menggunakan atribut prioritas secara ilegal.
Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol. Aan Suhanan, menyatakan bahwa penindakan ini adalah langkah untuk mengembalikan ketertiban dan menegakkan aturan lalu lintas yang berlaku. Menurutnya, penggunaan strobo dan sirene yang serampangan telah mengganggu keamanan, kenyamanan, dan keselamatan pengguna jalan lainnya.
"Pengawalan VVIP dan tugas kepolisian tetap berjalan sebagaimana mestinya, namun penggunaan sirene dan isyarat lampu akan kami tata ulang dan tertibkan," tegas Irjen Aan dalam keterangan resminya, Senin (22/9/2025).
Langkah Korlantas ini disambut baik oleh masyarakat, terutama setelah viralnya "Gerakan Anti-Strobo" di media sosial. Gerakan ini menyoroti banyaknya mobil pribadi berpelat hitam yang dengan bebas menggunakan strobo biru layaknya kendaraan polisi untuk menerobos kemacetan dan meminta prioritas jalan.
Dasar Hukum yang Jelas
Penggunaan lampu isyarat dan sirene sebenarnya telah diatur secara rinci dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Dalam Pasal 59 ayat (5), dijelaskan secara spesifik mengenai peruntukan warna lampu strobo:
-
Lampu isyarat warna biru dan sirene: Digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
-
Lampu isyarat warna merah dan sirene: Digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, dan mobil jenazah.
-
Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene: Digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana LLAJ, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, serta angkutan barang khusus.
Selain kendaraan-kendaraan tersebut, warga sipil atau kendaraan pribadi dilarang keras memasang dan menggunakan atribut prioritas ini.
Sanksi Tegas Menanti Pelanggar
Dengan adanya instruksi pembekuan ini, jajaran kepolisian di seluruh daerah akan meningkatkan patroli dan razia untuk menindak para pelanggar. Pengendara yang kedapatan masih nekat menggunakan strobo atau sirene ilegal akan dikenakan sanksi tilang.
Berdasarkan Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar dapat dipidana dengan kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
Polisi tidak hanya akan menindak saat razia, tetapi juga akan mencopot paksa perangkat strobo dan sirene yang terpasang di kendaraan non-prioritas. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mengedukasi masyarakat untuk lebih tertib dalam berlalu lintas.

Tulis Komentar