TULANG BAWANG, pikiransuper.co.id — Sebanyak 31 pasangan suami istri di Kampung Ujung Gunung Ilir akhirnya bernapas lega. Status pernikahan mereka kini resmi diakui secara hukum negara melalui kegiatan Sidang Itsbat Nikah Terpadu yang digelar pada Kamis (18/12/2025).
Kegiatan yang berlangsung khidmat tersebut dihadiri langsung oleh Dr. H. Qudrotul Ikhwan, M.M. bersama jajaran Forkopimda Plus Kabupaten Tulang Bawang.
Turut hadir mendampingi Bupati antara lain:
- Camat Menggala Sopiyanto, S.H., M.H.
- Kajari Tulang Bawang Dennie Sagita, S.H., M.H.
- Ketua Pengadilan Agama Tulang Bawang
- Kepala KUA Kecamatan Menggala
- Kepala Kampung Ujung Gunung Ilir Arjuna Putra
Usulan Arjuna Putra: Potret Nyata Kebutuhan Warga
Kegiatan ini merupakan buah dari inisiatif aktif Kepala Kampung Ujung Gunung Ilir, Arjuna Putra, yang menyoroti pentingnya legalitas pernikahan bagi masyarakat.
Ia menilai bahwa wilayah yang relatif dekat dengan pusat pemerintahan pun masih memiliki pekerjaan rumah besar dalam hal administrasi kependudukan.
Hari ini ada 31 pasang warga kami yang disidang. Jika di wilayah yang dekat dengan akses pemerintahan saja masih banyak pernikahan belum tercatat, maka kondisi di daerah pedalaman tentu membutuhkan perhatian lebih serius.
Berangkat dari realitas tersebut, Arjuna berharap kegiatan jemput bola seperti ini dapat menjadi program unggulan Pemerintah Daerah agar kepastian hukum dapat dirasakan hingga ke pelosok kampung.
Sinergi Lintas Sektoral demi Pelayanan Prima
Kegiatan ini terlaksana melalui kolaborasi lintas instansi dengan konsep one stop service, sehingga masyarakat dapat memperoleh berbagai dokumen penting dalam satu lokasi.
- Penetapan hasil sidang
- Penerbitan Buku Nikah
- Pembaruan Kartu Keluarga
Kehadiran pimpinan daerah menjadi bukti komitmen kuat pemerintah dalam menertibkan administrasi kependudukan serta melindungi hak-hak perempuan dan anak di Kabupaten Tulang Bawang.
Redaksi Pikiran Super
.png)